학술논문

Cerai Gugat Karena Suami Berzina (Studi Putusan Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg)
Document Type
Electronic Resource
Author
Source
Subject
D233 Divorce
M84 Marriage
Thesis
NonPeerReviewed
Language
Abstract
Perkawinan memiliki peran penting dalam agama, termasuk dalam Islam, yang menganggapnya sebagai kebutuhan dasar manusia dan ikatan suci antara laki-laki dan perempuan. Terdapat berbagai hambatan yang dapat mengganggu hubungan dalam rumah tangga. Tindakan berzina dapat menjadi faktor pemicu perselisihan rumah tangga yang menjadi alasan perceraian. Kasus cerai gugat Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami berzina dengan Ibu kandung Penggugat menyebabkan perselisihan yang terjadi terus menerus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus cerai gugat yang terjadi karena Tergugat melakukan berzina dengan Ibu kandung Penggugat. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum cerai gugat pada putusan Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg tentang cerai gugat dengan alasan suami berzina. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis. Sumber data yang digunakan penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif secara sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan, (1) Putusan Pengadilan Agama Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg hanya didasarkan pada penjelasan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam mengesampingkan Pasal 19 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (a) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (d) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Majelis Hakim mengesampingkan Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terkait cerai dengan alasan zina. Majelis Hakim juga